Kegiatan Pengabdian Masyarakat
Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2021 dan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Jalur Non-Litigasi
Penyelenggara: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Angkatan 54 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya
1. Latar Belakang Kegiatan
Persoalan pertanahan merupakan isu fundamental yang sering memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Munculnya UU No. 18 Tahun 2021 (tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor agraria/pertanahan) menuntut pemahaman yang komprehensif agar hak-hak atas tanah masyarakat terlindungi.
Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 25 April 2026, pk 10.00 wib, bertempat di Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya, yang diinisiasi oleh mahasiswa MIH Angkatan 54 Untag Surabaya sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan fokus memberikan edukasi mengenai prosedur hukum terbaru dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi (seperti mediasi dan negosiasi) yang lebih efisien, cepat, dan murah.
2. Daftar Narasumber
Kegiatan ini menghadirkan jajaran pakar hukum dan akademisi dari Fakultas Hukum Untag Surabaya:
- Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H. (Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Untag Surabaya)
- Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya)
- Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum.
- Dr. Rosalinda Elsina L., S.H., M.Kn.
- Dr. Merline Eva Lyanthi, S.H., M.Kn.
- Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H.
3. Poin Utama Sosialisasi
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan beberapa aspek krusial, antara lain:
Implementasi UU No. 18 Tahun 2021: Penjelasan mengenai kepastian hukum dalam tata ruang dan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS): Mengedepankan musyawarah mufakat guna menghindari penumpukan perkara di pengadilan.
Aspek Notariat & Pertanahan: Memberikan pemahaman teknis mengenai keabsahan dokumen pertanahan untuk mencegah timbulnya cacat hukum di kemudian hari.
4. Tujuan dan Harapan
"Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami regulasi terbaru, tetapi juga memiliki kesadaran hukum untuk menyelesaikan konflik pertanahan secara damai melalui mediasi, sehingga harmoni sosial tetap terjaga."
Akademis, Humanis, Berkarakter.
Magister Ilmu Hukum Angkatan 54 - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya









