Tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional.
Peringatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas, serta memperjuangkan hak-hak mereka agar dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Hari Disabilitas Internasional memiliki latar belakang yang kuat, di antaranya tercermin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur tentang penyandang disabilitas di Indonesia.