Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:14:27 WIB   -     Dibaca: 529 kali

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi karya Mahasiswa S2 FH Untag Surabaya Jacob David Palekahelu, Krisnadi Nasution dan Otto Yudianto yang terbit di Jurnal Yustitia 2020 – 2021. Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, dan mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial nasional. Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penggunaan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya luar biasa yang dapat digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku tindak pidana itu sendiri, di mana pelaku itu bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Peranan saksi sebagai Justice collaborator sangat penting diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tindak pidana korupsi, karena Justice collaborator itu sendiri tidak lain adalah orang terlibat di dalam kejahatan tersebut. Bertolak dari hal tersebut perlu dikaji lebih dalam terkait kebijakan hukum pidana yang mengatur tentang Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia.