Sosialisasi Kepesertaan Program Jaminan Pensiun BPJS

  Jumat, 04 Juni 2021 - 09:14:06 WIB   -     Dibaca: 736 kali

Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya terus meningkatkan kesejahteraan para tenaga kependidikan. Terbukti, seluruh tenaga kependidikan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan agar menerima jaminan di masa pensiun. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan YPTA Surabaya - Dr. Ontot Murwato, MM, Ak, CA, CMA, CPA dalam "Sosialisasi Kepersertaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan" pada Kamis, (27/5). Kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti oleh seluruh tenaga kependidikan di lingkungan YPTA Surabaya.

Dalam sambutannya, Ontot menegaskan bahwa YPTA Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan SDM, “Tentunya agar bisa menjalankan amanah dalam mewujudkan pendidikan.” Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untag Surabaya ini menyebutkan bahwa dalam menjalankan Tri Dharma Peguruan Tinggi, YPTA Surabaya sebagai lembaga pendidikan tinggi harus didukung oleh berbagai faktor penting. “Sosialisasi ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan agar di semua faktor berjalan. Infrastruktur fisik dan pengembangan SDM harus seimbang. Jika seimbang, maka jadilah lembaga yang baik dan akuntabel,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum dan SDM YPTA Surabaya - Eddy Wahyudi, SH., M.Si. menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki dasar hukum, seperti UU No. 24 Tahun 2011. “Ini yang kita (YPTA Surabaya) lakukan, memberikan jaminan di hari tua. Jadi mulai masuk kerja hingga akhir masa kerja atau pensiun, semua terjamin,” paparnya. Meski berada pada posisi pengembangan, kata Eddy, namun tak menghalangi YPTA Surabaya untuk mengikuti standar pembiayaan dengan 9 kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI. “Yayasan (YPTA Surabaya) menjalankan amanah Undang-Undang secara bertahap,” tegas Eddy.

Pembina BPJS Ketenagakerjaan YPTA Surabaya - Rizky Fauzi memaparkan program jaminan pensiun yang telah termaktub dalam UU No. 24 Tahun 2011. Menurutnya, setiap tenaga kerja berhak memiliki jaminan sosial. “Harapannya, dengan berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan perlindungan dasar. Misalnya bagi mereka yang yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia,” paparnya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dana pensiun berasal dari iuran pemberi kerja dan tenaga kerja itu sendiri, “Jika iuran 15 tahun maka berhak mendapatkan manfaat berkala. Jika meninggal dunia maka akan mendapatkan manfaat yang bisa diterima oleh para ahli waris.”

Tak ketinggalan, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan - Dini Mulyani yang berkesempatan hadir dalam sosialisasi banyak membahas terkait iuran dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan bahwa jumlah jaminan yang diterima adalah berdasarkan jumlah iuran, “Jika ada ketidaksesuaian maka penyedia kerja harus memberikan hak tenaga kerja.” Menurutnya, disinilah pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hak tenaga kerja, “Dengan demikian akan dapat memberikan perlindungan dasar dan memberikan kepastian akan penerimaan jaminan.” (um)