Pimpinan KPK memberhentikan 51 Pegawai tak lolos TWK

  Senin, 31 Mei 2021 - 08:49:39 WIB   -     Dibaca: 352 kali

Dosen FH Untag Surabaya - Hufron yang juga merupakan praktisi advokat dalam Jurnal 9 Pagi Akhir Pekan. Ada 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan diberhentikan, mendapat sorotan banyak orang. Ada yang menilai bahwa keputusan pimpinan KPK memberhentikan 51 pegawai tak lolos TWK berpotensi melanggar UU KPK No 19/2019, yang memerintahkan agar dilakukan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, bukan melakukan seleksi.