Karina Sari Wijayanto Putri, Slamet Suhartono Dan Tomy Michael

  Selasa, 11 Mei 2021 - 21:47:17 WIB   -     Dibaca: 449 kali

Karya penelitian berjudul Penerapan Sanksi Pidana Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan Di Tengah Pandemi Covid-19 yang ditulis oleh Karina Sari Wijayanto Putri, Slamet Suhartono dan Tomy Michael terbit di Akrab Juara Mei 2021. Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena hukum merupakan aturan untuk mengatur
tingkah laku manusia dalam kehidupannya. Tapi kemudian apakah tepat pelanggar protokol
kesehatan dijatuhi sanksi pidana, apalagi yang menjadi dasar untuk itu adalah pasal-pasal yang
sebenarnya kurang pas. Berdasarkan uraian tersebut diatas, menarik untuk diteliti perihal
penerapan pemberian sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, berdasarkan asas-asas hukum dan Peraturan PerundangUndangan yang berkaitan dengan hukum pidana. Jika tidak segera dibentuk atau diterbitkan
aturan yang jelas dan tepat terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, tidak sedikit petugas
yang akan menerapkan sanksi dengan cara semaunya sendiri. Banyak dijumpai petugas yang
dilapangan menerapkan sanksi-sanksi yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya dan malah
terkesan malah melanggar HAM. Selama belum ada aturannya, maka suatu perbuatan tidak dapat
dipidana berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHP.