Kedudukan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991

  Senin, 08 Maret 2021 - 09:35:49 WIB   -     Dibaca: 1635 kali

Karya Dosen Tomy Michael berjudul Kedudukan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Kewarisan Indonesia terbit dalam Aktual Justice Di Universitas Ngurah Rai. Tulisan kolaboratif dengan Dosen Fajar Sugianto dan Denny Ardhi Wibowo terbit dalam Vol.5, No.1 Juni 2020. Sistem hukum kewarisan Islam merupakan salah satu sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia. Inpres 1/1991 merupakan instrumen hukum yang menjadikan hukum islam sebagai hukum positif di Indonesia, akan tetapi perkembangan sistem ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat pesat sejak era reformasi. Hal ini menimbulkan problem hukum baru dalam pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam mengingat kedudukan Inpres 1/1991 dalam sistem perundang-undangan tidak dikenal sebagai peraturan perundang-undangan. Dalam aspek kekuatan mengikat, Inpres tersebut tidak dapat diberlakukan untuk umum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat umum dan hanya bersifat mengikat ke dalam terhadap pejabat yang berkedudukan lebih rendah pada 1 (satu) institusi. Kendatipun demikian eksistensi Inpres 1/1991 hingga hari ini masih diakui keberadaannya mengingat substansinya dibentuk melalui keputusan bersama antara Menteri Agama dengan Ketua Mahkamah Agung. Sehingga, Kompilasi Hukum Islam mengikat hakim-hakim peradilan agama yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung. Para hakim dapat menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara masyarakat yang beragama Islam.