Paradigma Prinsip Hardship Dan Taufik Armandhanto

  Minggu, 31 Januari 2021 - 20:58:57 WIB   -     Dibaca: 435 kali

Paradigma Prinsip Hardship Dalam Hukum Perjanjian Pasca Era New Normal Di Indonesia karya Mahasiswa Taufik Armandhanto dengan pendampingan Dosen Budiarsih dan Yovita Arie M telah melalui proses review teknis dan substansi dan berhasil terbit pada Jurnal Hukum Bisnis Binum Commune Sinta 4  Volume 4, Nomor 1 Februari 2021 http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/4441.  Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskusikan mengenai terbitnya kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Social Distancing,  yang tentu saja sangat mempengaruhi kewajiban pelaksanaan prestasi dalam perjanjian, sehingga beberapa pihak dapat beralasan terdapat nya keadaan memaksa sehingga pihak tersebut dapat mengakihiri perjanjian. Dengan adanya keadaan tersebut tentu sangatlah penting bagi para pihak agar dapat mengerti dan memahami mengenai prinsip hardship. Metode penelitian ini bersifat normatif yang digunakan untuk mengkaji problematika yang ada di dalam peneltian ini. Hasil penelitian ini menemukan bahwa aturan mengenai hardship sendiri sudah berkembang di dalam praktik hukum kontrak internasional yang diatur di dalam UNIDROIT Principle of International Commercial Contracts (UPICC) yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan perjanjian-perjanjian yang memiliki nilai yang tinggi serta jangka waktu yang panjang. Belum diakui nya hardship sendiri di dalam sistem hukum di Indonesia membuat penyelesaian perkara yang termasuk kategori hardship diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu itikad baik dan force majeure. Maka dari itu hukum perjanjian di Indonesia diharapkan dapat lebih adaftif serta fleksibel terkait dengan perubahan keadaan secara fundamental dengan diterapkannya prinsip hardship ke dalam sistem hukum di Indonesia.