Muhammad Arif Sudariyanto Dan Kedudukan Pemegang SHM Di Wilayah Pertambangan

  Senin, 07 September 2020 - 11:38:28 WIB   -     Dibaca: 574 kali

Muhammad Arif Sudariyanto meneliti Kedudukan Pemegang SHM Di Wilayah Pertambangan dengan latar belakang adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah mereka diantaranya, proses pertambangan dikhawatirkan akan merusak lahan pertanian, perkebunan, dan hunian di sekitar areal pertambangan. Disini kemudian muncul gerakan penolakan pertambangan sebetulnya bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menentukan nasionalitas mengenai pertanahan ini berisi kehendak untuk memberikan kedudukan utama pada warga negara serta memberikan manfat sebesar-besarnya bagi mereka. Selain itu, untuk menentukan perlindungan dan pencegahan monopoli di bidang/lapangan agraria, ditekankan pada pemilikan dan penguasaan atas tanah (monopoli tanah). Setelah Indonesia merdeka, upaya untuk mengakhiri penguasaan sumber daya tanah yang berlebihan oleh penjajah terus dilakukan melalui pembentukan hukum agraria nasional yang berpihak kepada masyarakat. Dengan dicabutnya peraturan dan keputuasan yang lahir pada masa agraria kolonial, maka terbentuk suatu unifikasi aturan pokok agraria yang berlaku di Indonesia, yang sesuai dengan karakter dan cita-cita bagsa Indonesia. Sebagai sumber agraria yang paling peting, tanah merupakan sumber produksi yang sangat dibutuhkan sehingga ada banyak kepentingan yang membutuhkannya. Perkembangan penduduk dan kebutuhan yang semaking bertambah justru tidak seimbang dengan luasan tanah yang terus-menerus berkurang. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUPA dan pada Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya dapat menerbitkan dokumen legal (sertifikat) yang dibutuhkan oleh setiap warga negara dengan mekanisme yang mudah, terlebih lagi jika warga yang bersangkutan sebelumnya telah memiliki bukti lama atas hak tanah mereka. BPN sebagai lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai bidang tugas di bidang pertanahan tiap-tiap provinsi dan tiap daerah kabupaten dan kota mempunyai tanggung jawab besar terhadap supremasi hukum agraria. Serta
pemahaman para penegak hukum akan materi perundang-undagan agraria dan pertambangan minerba menjadi salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum. Penelitian ini dillakukan dibawah pendampingan Dosen Otto Yudianto dan Erny Herlin Setyorini serta terbit dalam Akrab Juara Agustus 2020.