Magister Ilmu Hukum Angkatan 42 (MH-42) Dan Webinar Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

  Rabu, 29 Juli 2020 - 22:01:46 WIB   -     Dibaca: 592 kali

Magister Ilmu Hukum Angkatan 42 (MH-42) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Seminar Daring “PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DI TENGAH PANDEMI COVID-19” pada Sabtu, 25 Juli 2020. Narasumber dibawakan oleh Nahar (Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA), Erny Herlin Setyorini (Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Kerangka Perlindungan Anak Tinjauan Akademisi),  Susanto (Peran KPAI Dalam Perlindungan Anak Di Indonesia(, Arist Merdeka Sirait (Perlindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Tengah Pandemi Covid-19 Fokus Pada Anak Dalam Lapas/LPKA) dan Andriyanto (Peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dalam Memberikan Perlindungan Anak Korban Dan Anak Saksi Tindak Kekerasan). Dosen Erny Herlin Setyorini mengatakan bahwa sistem peradilan anak saat ini harus mempehatikan hak-hak anak sehingga apa yang dialami anak dalam hal kekerasan misalnya, tidak mengurangi hak hidup mereka. Dalam perspektif demikian, keadilan restoratif adalah hal mutlak yang dilakukan negara karena era Covid-19 ini, perlindungan anak sejajar halnya dengan kaum dewasa bahkan melebihinya.