Aldita Putra Bayu Pratama Dan Implementasi Putusan Rehabilitasi

  Sabtu, 25 Juli 2020 - 21:50:24 WIB   -     Dibaca: 491 kali

Implementasi Putusan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditulis oleh Aldita Putra Bayu Pratama merupakan Artikel Ilmiah Terbaik Sosiologi Hukum. Artikelnya dimuat dalam Jurnal Hukum Magnum Opus (Akreditasi Sinta 4) Agustus 2020 Volume 3, Nomor 2 (jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/Magnumopus). Secara garis besar penelitiannya bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di pengadilan negeri surabaya. Dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penilitian yang berupa studi - studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya dan efektifitas hukum di dalam masyarakat. Sumber data diperoleh dari literatur, perundang-undangan yang berlaku dan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Analisis yang digunakan menggunakan data rekapitulasi putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya mengenai putusan narkoba. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang digunakan hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi tidak serta merta hanya dengan menurut undang-undang saja melainkan dengan tuntutan. Tentang pelaksanaan rehabilitasi juga tidak lepas dari kendala yang dihadapi oleh para pihak yang mengajukan khususnya. Kendala-kendala tersebut terdapat pada faktor pendukung serta faktor penghambat rehabilitasi, kurangnya sosialisasi mengenai syarat-syarat dalam mengajukan rehabilitasi. Dengan adanya kendala sudah dilakukan berbagai upaya yang dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi-sosialisasi dan motivasi dan juga konseling kepada generasi penerus bangsa tentang dampak serta bahaya narkotika agar tidak disalahgunakan dikemudian hari.