Strategi Penyelesaian Sengketa Dalam Pelayanan Kesehatan

  Minggu, 19 Juli 2020 - 13:49:51 WIB   -     Dibaca: 456 kali

Strategi Penyelesaian Sengketa Dalam Pelayanan Kesehatan, terbingkai dalam aturan hukum positif, sebagaimana dalam UU 36/2009 tentang kesehatan, UU 29/2004 tentang  Praktik Kedokteran, dan UU 44/2009 tentang Rumah sakit. 
Pada perkembangannya pola hubungan hukum dokter pasien bergeser dari paternalistik ke partnership. 
Dokter dan dokter gigi dalam praktik kedokteran tunduk pada kode etik, disipin dan hukum. Tindakan kedokteran yang menyentuh tubuh manusia dengan kompleksitas persoalannya berpotensi terhadap munculnya malpraktik sebagaimana dirumuskan sebagai delik, disamping juga kemungkinan malaadministrasi. Dibuktuhkan alat bukti yang valid terutama dalam hal telemedicine, dimana sebenarnya hukum telah memberikan perlindungan hanya pada telemedicine yang diselenggarakan oleh fasyankes. Wacana ke depan adalah agar fasyankes memberi perlindungan terutama bagi perempuan dan anak. Rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan bertanggung jawab terhadap adanya kerugian yang diderita pasien. Terkait upaya penyelesaian sengketa digunakan keadilan restoratif sehingga pidana dijadikan sebagai ultimum remedium. Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Juli 2020 dengan narasumber Slamet Suhartono, Erny Herlin Setyorini, Budiarsih, Yovita Arie Mangesti, Otto Yudianto dan Hufron dengan moderator Evi Kongres.