Buku berjudul Menumpas Terorisme (Bukti Limitatif Laporan Intelijen) ini berisi tentang penggunaan laporan intelijen sabagai bukti permulaan untuk dimulainya penyidikan dan beberapa tindakan penyidik yang diang-gap perlu merupakan kehususan UU Terorisme dalam hukum acara pidana dan metode baru berupa adanya hearing dan berfungsi sebagai lembaga yang yang melakukan legal audit terhadap seluruh dokumen atau laporan intelijen yang disampaikan oleh penyidik kepada Ketua atau wakil Ketua Pengadilan Negeri. Dalam penjelasan UU terorisme menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Laporan Intelijen adalah Laporan yang berkaitan dengan dan berhubungan dengan masalah keamanan nasional. Buku karya Dani Teguh Wibowo dibawah bimbingan Hufron telah mendapat Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor 000160075 pada Oktober 2019.