Idris Firmansyah Dan Status Teroris ISIS

  Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:29:55 WIB   -     Dibaca: 631 kali

Karya ilmiah Idris Firmansyah, Slamet Suhartono, Krisnadi Nasution berjudul Status Warga Negara Indonesia Anggota Teroris ISIS dipublikasikan dalam Akrab Juara Agustus 2020. Kewarganegaraan menurut peraturan perundang-undangan adalah segala sesuatu yang secara
langsung atau tidak langsung berkaitan dengan warga negara. Status kewarganegaraan yang
didalamnya ada hak yang didapatkan dan kewajiban yang harus dilakukan dan melekat kepada
setiap warga negara. Seseorang dapat memilik atau melepaskan kewarganegaraannya dalam
kelangsungan hidupnya, tetapi juga bisa terhapus kewarganegaraannya karena beberapa faktor
yang menjadi prinsip sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang diatas. Seperti halnya pada kasus
status kewarganegaraan anggota terioris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), dimana mereka
dengan suka rela menyatakan diri dalam keanggotaan organisasi, pemberontak, dan atau teroris
yang berada di wilayah Negara Irak dan wilayah Negara Suriah ini. Adapun tujuan dari pada
Negara Islam ISIS ini sendiri adalah untuk mendirikan negara baru yang berafiliasi kepada salah
satu agama dengan sistem kepemimpinan transnasional. Cara yang dilakukan adalah dengan
kekerasan, perampasan, dan terror sehingga menyebabkan terganngunya stabilitas keamanan
dunia. Hal ini yang menjadi pokok bahasan penulis untuk meneliti apakah status
kewarganegaraan WNI yang menjadi anggota ISIS bisa dihapuskan atau terhapus dengan
sendirinya.