Herdi Kuingo Dan Reformulasi Kewenangan Polri Dan PPNS Dalam Pidana Kehutanan

  Senin, 07 September 2020 - 11:58:21 WIB   -     Dibaca: 602 kali

Herdi Kuingo meneliti Reformulasi Kewenangan Polri Dan PPNS Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan, ia berangkat dari tindak pidana kehutanan sifat penyidikannya sangat khusus. Di dalam hal penyidikan perkara tindak pidana kehutanan, terdapat dua lembaga yang berwenang untuk melakukan penyidikan. Keduanya adalah penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Kementerian Kehutanan. Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengakomodir sejumlah aturan dalam hal mengenai wewenang penyidikan khususnya bagi Polri dan PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan. Dengan demikian penyidikan harus dilakukan secara serius dan profesional oleh Polri dan PPNS. Namun demikian, pada kenyataannya didalam peraturan perundang-undangan terdapat beberapa pasal yang isinya mengandung disharmonisasi, kekaburan norma dan konflik norma sehingga menimbulkan suatu permasalahan atau terdapat konflik dalam pelaksanaan wewenang penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif karena menitikberatkan pada kebijakan reformulasi kewenangan Polri dan PPNS dalam upaya penegakan hukum kehutanan, khususnya meyangkut tindak pidana illegal logging.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan pelaksananya telah memberikan wewenang kepada PPNS dan Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan untuk dapat melakukan penangkapan, namun tidak diatur mekanismenya dan menyerahkannya kepada KUHAP, sedangkan menurut KUHAP selain tertangkap tangan yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan hanyalah petugas Polri. Ketidaklengkapan pengaturan mekanisme penangkapan oleh PPNS Kehutanan dan Polisi Kehutanan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebabkan kewenangan tersebut “mandul” sehingga dalam hal tidak tertangkap tangan PPNS masih meminta bantuan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan membuat permintaan bantuan penangkapan ke kepolisian terdekat meskipun Polisi Kehutanan dan PPNS Kehutanan sudah memiliki kewenangan itu berdasarkan undang-undang. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam melakukan penyidikan yang diperlukan peningkatan koordinasi dan pengawasan antar institusi yang terkait dalam penegakkan hukum, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan agar diperoleh pemahaman yang tepat terkait tugas dan kewenangan masing-masing institusi berdasarkan undang-undang. Penelitian ini didampingi oleh Hufron dan Sri Setyadji serta dipublikasikan pada Akrab Juara Agustus 2020.