Buku Perjanjian Berbahasa Indonesia

  Senin, 21 Januari 2019 - 12:22:22 WIB   -     Dibaca: 806 kali

Satu lagi buku karya mahasiswa bernama Ifada Qurrata A’yun Amalia dengan bimbingan Fajar Sugianto berjudul Perjanjian Yang Tidak Berbahasa Indonesia; Akibat Hukum Dan Pembatalan Loan Agreement. Secara garis besar, buku ini memaparkan mengenai eksistensi bahasa Indonesia sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia namun di sisi lainnya menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang diatur dalam Pasal 31 UU Bahasa tidak serta merta bisa dijadikan dasar hukum untuk mengajukan permintaan pembatalan suatu perjanjian yang telah dibuat karena apabila mengacu Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian yaitu kausa yang halal maka telah terjadi penerapan hukum yang salah. Keinginan dari penulis yaitu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tidak dijadikan sebagai kaedah memaksa yang dapat membatalkan suatu perjanjian. Karena kewajiban penggunaan bahasa Indonesia akan menimbulkan komplikasi dari segi hukum sendiri.