Ismail Azas Dan Materi Muatan Menampung Kondisi Khusus

  Minggu, 11 Agustus 2019 - 23:42:21 WIB   -     Dibaca: 1265 kali

Karya Ismail Azas, Hufron, Sri Setyadji yang berjudul Materi Muatan Menampung Kondisi Khusus Daerah Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimuat dalam Jurnal Akrab Juara Volume 4 Nomor 3 Edisi Agustus 2019 (216-237). Secara garis besar tulisannya berisi Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frase materi muatan menampung kondisi khusus daerah salah satu materi muatan dalam Peraturan Daerah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Filosofi Pasal 18A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tersebut frase kekhususan dan keragaman daerah. Isu hukum penelitian hukum normatif ini: Apakah yang dimaksud dengan frase materi muatan menampung kondisi khusus daerah dalam Perda sebagaimana dimaksud Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011? Apakah urgensi materi muatan menampung kondisi khusus daerah tersebut? Frase materi muatan tersebut dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan “Cukup jelas”. Ketidakpastian hukum ini yang dikaji dengan mengidentifikasi aturan hukum. Frase tersebut merupakan norma yang tidak jelas, kabur atau samar perlu ditemukan jawaban atas permasalahan dengan menggunakan penafsiran. Landasan filosofis dan sosiologis pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 berdasarkan frase materi muatan lokal dalam Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 mengatur frase memuat materi muatan lokal sebagaimana secara konseptual sebagai frase menampung kondisi khusus daerah yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan materi muatan yang menampung kearifan lokal dalam suatu daerah yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.