Luaran Poster Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Angkatan 41

  Jumat, 09 Agustus 2019 - 00:25:13 WIB   -     Dibaca: 757 kali

Dengan membahas mengenai pembangunan maupun pembebasan lahan untuk jalan tol Mojokerto-Jombang dan mengenai ganti rugi dan negosiasi. Proses ganti rugi dan negosiasi yang tidak berjalan dengan baik atau tidak ini mengalami kecacatan didalamnya karena tidak adanya kebebasan khususnya bagi Warga Desa Gedeg untuk mengutarakan pendapatnya atau memberikan suara terkait keadilan, hak asasi mereka mengenai ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Mojokerto-Jombang. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya untuk memajukan kesejahteraan umum. Tugas Negara yang demikian, menyebabkan Indonesia tergolong sebagai Negara kesejahteraan, dan dalam rangka tersebut kepada Negara diberikan wewenang untuk menguasai tanah. Secara formal, kewenangan pemerintah untuk mengatur bidang “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk pergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”, kemudian dituntaskan secara kokoh di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekilas bahwa kegiatan ini diadakan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH Untag Surabaya Angkatan 41 di Desa Sidoharjo Mojokerto pada 6 Juli 2019. Penyuluhan hukum ini mengangkat tema Pengaturan Hukum Dan Dampak Dari Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan Tol Mojokerto - Jombang dengan didampingi dosen Budiarsih, Sri Setyadji, Erny Herlin Setyorini dan Dekan FH Untag Surabaya Slamet Suhartono.