Metode Penelitian Hukum MH Angkatan 38

  Sabtu, 30 Juni 2018 - 13:15:18 WIB   -     Dibaca: 901 kali

Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.

Untuk mendalami lebih lanjut materi tersebut sehingga pada perkuliahan hari ini tanggal 30 Juni 2018, Prof. Dr. Aminuddin, S.H.,M.S., memberikan materi Metode Penelitian Hukum pada Mahasiswa Magister Hukum Angkatan 38 di Ruang I.201 gedung pasca sarjana untag Surabaya. Beliau merupakan dosen luar biasa untuk mengajar di untag.