Pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Untuk Penelitian Dosen

  Senin, 07 Mei 2018 - 14:21:55 WIB   -     Dibaca: 1543 kali

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mulai dikenalkan dan dipopulerkan ke Perguruan Tinggi. Sejak tahun 2016 di berbagai Universitas di Indonesia sudah menerapkan sistem ini. Hak atas Kekayaan Intelektual penting bagi dosen. Mengingat dosen identik dengan hasil penelitian, dengan adanya perlindungan karya melalui HKI ini diharapkan memberi semangat untuk menghasilkan karya-karya baru dan mendaftarkan karya-karya akademik tersebut. Sehingga, para dosen memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum. 

Pada tahun ini UNTAG telah menjalankan sistem ini, setiap dosen diharapkan dapat mendaftarkan karya ilmiahnya, dalam hal ini peran LPPM UNTAG sangat mendukung, dimana dalam hal pendaftaran ini yang pada saat itu masih dilakukan secara offline sehingga tidak dipungkiri banyak dosen yang kesulitan untuk mendaftarkan karyanya, tetapi kali ini sudah menggunakan sistem online yang dijembatani oleh LPPM untuk pengurusan pendaftaran karya tersebut yang diwakilkan oleh Eko Arie Apriliyanto, S.Psi., M.Psi. Sehingga proses semakin mudah bagi dosen yang ingin mendaftarkan karya ilmiahnya. 

Salah satu Dosen UNTAG yang sudah mendaftarkan Karya Ilmiahnya untuk dilindungi Hak Cipta atas Karya Intelektualnya adalah Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H. beliau merupakan Dosen sekaligus Kepala Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNTAG Surabaya yang sudah mendaftarkan karya akademiknya. Bentuk dari karya ilimiah itu sendiri disini adalah sebuah buku yang berjudul "Essential Legalese."

FYI saat ini ada 29 Dosen UNTAG yang sudah mendaftarkan karya akademiknya ke Dirjen HAKI. (*rst)